Fakta hanya dapat di Rekonstruksi dan bukan di Konstruksi (Sidharta, Heurestika dan Hermeneutika Penalaran Hukum. halaman 20) Sudikno Mertokusumo ( The power of Solving legal problem): 1. Legal problem identification; 2. Legal problem solving; 3. Decision making Kata “pledoi” berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, kamus Hukum, 1973). pledoi merupakan upaya terkahir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, uapaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri. Jeremias Lemek, Penuntun Praktis Membuat Pledoi, cet. ke-2 (Yogyakarta: New Merah Putih, 2009), hlm 16. Gambaran Umum Pledoi 1. Pendahuluan; 3. Tinjauan atas Dakwaan; 4. Fakta-fakta yang Terungkap dalam Persidangan; 5. Analisa Yuridis; 6. Ur...
Program Jasa Lingkungan atau disingkat ESP (akronim dalam bahasa Inggris yang berarti Environmental Services Program ) adalah salah satu program lima tahun yang dikembangkan oleh USAID dan pihak Indonesia dalam menanggapi upaya awal pemerintah Indonesia pada tahun 2002 dengan misi meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan air yang lebih baik, memperluas akses masyarakat terhadap air bersih, dan sanitasi. Organisasi ini berpusat di Jakarta dengan jangkauan nasional dimana proyek-proyeknya terdesentralisasi dan mencakup: Aceh, Sumatra Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta, Jawa Timur. ESP beroperasi pada tahun 2004 dan berakhir pada tahun 2009. Sumber dana program ini dibiayai oleh hibah dari USAID . Bahwa penulis pernah bekerja di ESP sebagai Aceh Provincial Policy Assistant pada tanggal 3 February 2009. Awalnya Penulis ditempatkan di Kantor Gubernur Aceh bersama program Aceh Green. Adapun Tugas Penulis pada saat i...