Langsung ke konten utama

Nota Pembelaan

Fakta hanya dapat di Rekonstruksi dan bukan di Konstruksi  (Sidharta, Heurestika dan Hermeneutika Penalaran Hukum. halaman 20)

Sudikno Mertokusumo ( The power of Solving legal problem):

1.Legal problem identification;
2.Legal problem solving;
3.Decision making 

Kata “pledoi” berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, kamus Hukum, 1973). pledoi merupakan upaya terkahir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, uapaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri. Jeremias Lemek, Penuntun Praktis Membuat Pledoi, cet. ke-2 (Yogyakarta: New Merah Putih, 2009), hlm 16.

Gambaran Umum Pledoi

1.Pendahuluan;
3.Tinjauan atas Dakwaan;
4.Fakta-fakta yang Terungkap dalam Persidangan;
5.Analisa  Yuridis;
6.Uraian unsur-unsur pasal 
7.Penutupan/Kesimpulan. 
    
 
 
Tuntutan pidana penuntut umum selamanya saling berkaitan dengan pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum karena tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum maupun pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum pada hakikatnya merupakan “dialogis jawab-menjawab terakhir” dalam proses pemeriksaan.

 

 Pengaturan mengenai tuntutan pidana dan pembelaan terdapat dalam Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

  • Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
  • Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;
  • Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Terhadap tuntutan pidana (rekuisitor) yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum berhak mendapat kesempatan mengajukan pembelaan. Atas pembelaan itu penuntut umum berhak pula mendapat kesempatan mengajukan jawaban atau replik. Dan atas replik ini terdakwa atau penasihat hukum berhak untuk mendapat kesempatan untuk mengajukan duplik atau jawaban kedua kali (rejoinder)

Bahwa selain didalam KUHP terdapat beberapa pengaturan terkait nota pembelaan sebagaimana berikut:

UU Tindak Pidana Korupsi 

Pasal 37

  1. Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. 
  2. Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.
Pasal 37 A
  1. Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.
  2. Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. 
  4. Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi. 
  5. Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika dan Ilmu dalam Komentar

  Etika dan Ilmu masing-masing adalah kumpulan dari beberapa huruf yang membentuk suatu kata. Menurut Websters New International Dictionary, Kata ethical berasal dari kata Yunani ethos. ( Taliziduhu Ndraha, Kybernology, 2003 ). Soejekti Djajadiatma dalam Etika Pemerintahan (1967)   menjelaskan, kalau pada huruf e dari kata itu dibubuhi tanda circumflex (^), yang berarti kesedihan atau kecendrungan batin   untuk melakukan suatu perbuatan yang dipandang baik. Dan kalau huruf e dari kata itu dibubuhi tanda acute accent (`) maka itu akan berarti kebiasaan, adat susila, peraturan dan sebagainya.   Sebagian penulis menyimpulkan bahwa etika adalah suatu pertimbangan yang sistematis tentang prilaku benar atau salah yang berkaitan dengan perilaku. Sedangkan Ilmu dalam bahasa Arab berarti memahami, mengerti atau mengetahui. Terdapat syarat untuk dapat disebut sebagai ilmu yaitu Objektif, Metodologis, Sistematis dan Universal. ( Wikipedia ). Alhamdulillah, Penulis sangat...

LK3 Aceh Besar Provinsi Aceh

Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat LK3 adalah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga. Tujuan dari LK3 adalah sebagai berikut: a. mengatasi masalah Psikososial Keluarga; b. memulihkan kondisi Psikososial Keluarga; c. meningkatkan Kesejahteraan Keluarga; dan d. memperkuat Ketahanan Keluarga. Pembentukan LK3 oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditetapkan oleh bupati/wali kota. Bahwa Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 93 tahun 2021 tentang Penetapan Struktur Organisasi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Kab. Aceh Besar;  Pelayanan LK3 dilakukan melalui tahapan: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman masalah; c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. monitoring dan evaluasi; f. terminasi; dan g. bimbingan lanjut. Pelayanan LK3 terdiri atas:  inf...

Apa Jawaban Saudara

  Apa Jawaban Saudara “Saudara dipilih, Bukan dilotre, Makanya kami tak kenal siapa saudara”, menjadi awal tulisan ini yang merupakan lirik lagu dari Iwan Fals. Pemilihan Anggota Dewan tidak lama lagi akan digelar. Menjadi pertanyaan kita bersama “Apa soalnya, Jika Judulnya “Pemilihan Anggota Dewan”. Kiranya sekarang dapat kita renungkan.   I tilik belang sebelum I pancang, I timang uten sebelum I tene. Surat Kabar adalah satu dari tidak terbatasnya Media para calon Anggota Dewan tersebut dalam mempromosikan dirinya dengan berbagai bentuk. Seperti memohon doa (Kiranya dapat kita kabulkan saat ini juga dengan mendoakan calon tersebut), memohon dukungan (kiranya diminta saat telah menjabat), ada juga yang dalam iklannya menyebutkan beliau anak siapa, geral ama, geral ine, geral anak, (Tesahanpe). Ada kalanya juga para calon lupa dengan kewenangannya dengan menyatakan “ Mari kita ini..., Mari kita Itu... , Bersama saya kita akan..., Sungguh banyak lainnya yang tidak mungk...