Fakta hanya dapat di Rekonstruksi dan bukan di Konstruksi (Sidharta, Heurestika dan Hermeneutika Penalaran Hukum. halaman 20)
Sudikno Mertokusumo (
The power of Solving legal problem):
1.Legal problem identification;
2.Legal problem solving;
3.Decision making
Kata “pledoi” berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, kamus Hukum, 1973). pledoi merupakan upaya terkahir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, uapaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri. Jeremias Lemek, Penuntun Praktis Membuat Pledoi, cet. ke-2 (Yogyakarta: New Merah Putih, 2009), hlm 16.
Gambaran Umum Pledoi
3.Tinjauan atas Dakwaan;
4.Fakta-fakta yang Terungkap dalam Persidangan;
5.Analisa Yuridis;
6.Uraian unsur-unsur pasal
7.Penutupan/Kesimpulan.
Pengaturan mengenai tuntutan pidana dan pembelaan terdapat dalam Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
- Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
- Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;
- Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan
dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim
ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
UU Tindak Pidana Korupsi
Pasal 37
- Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
- Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.
- Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.
- Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
- Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi.
- Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Komentar
Posting Komentar