Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat LK3 adalah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga.
Tujuan dari LK3 adalah sebagai berikut:
a. mengatasi masalah Psikososial Keluarga;
b. memulihkan kondisi Psikososial Keluarga;
c. meningkatkan Kesejahteraan Keluarga; dan
d. memperkuat Ketahanan Keluarga.
Pembentukan LK3 oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Bahwa Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 93 tahun 2021 tentang Penetapan Struktur Organisasi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Kab. Aceh Besar;
Pelayanan LK3 dilakukan melalui tahapan: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman masalah; c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. monitoring dan evaluasi; f. terminasi; dan g. bimbingan lanjut.
Pelayanan LK3 terdiri atas:
- informasi;
- konsultasi;
- konseling;
- advokasi;
- penjangkauan; dan
- rujukan.
Informasi meliputi:
- menghimpun data dan informasi mengenai program, manfaat, dan prosedur untuk memperoleh serta menggunakan pelayanan dari berbagai sumber pelayanan; dan
- memberikan informasi kepada keluarga dan masyarakat yang membutuhkan sumber pelayanan yang tersedia, termasuk syarat dan prosedur untuk memperoleh pelayanan yang dibutuhkan.
Konsultasi meliputi:
- memahami isu yang dialami Keluarga;
- menemukan alternatif pemecahan masalah;
- merancang rencana tindak lanjut pemecahan masalah; dan
- melaksanakan pemecahan masalah Psikososial Keluarga.
Konseling mencakup kegiatan:
- menciptakan hubungan berdasarkan kesetaraan dan saling percaya dengan Keluarga;
- memahami masalah Keluarga secara mendalam;
- memberikan dukungan emosional, meningkatkan kesadaran diri, dan motivasi; dan
- memberikan strategi pemecahan masalah, mengelola stres, dan meningkatkan relasi sosial.
Advokasi meliputi:
- memastikan Keluarga terpenuhi haknya dan mendapatkan pelayanan terbaik;
- melakukan mediasi dengan pihak terkait;
- memberikan pendampingan pada Keluarga selama proses peradilan;
- memberikan informasi terhadap masalah hukum pada Keluarga; dan
- membimbing Keluarga untuk memiliki kemampuan dalam mengatasi masalah.
Penjangkauan meliputi:
- melakukan kunjungan kepada keluarga untuk menindaklanjuti laporan masyarakat;
- menghubungi Keluarga yang membutuhkan pelayanan;
- mengidentifikasi kebutuhan Keluarga yang membutuhkan pelayanan;
- menciptakan hubungan saling percaya dengan Keluarga yang membutuhkan pelayanan;
- menghubungkan Keluarga dengan akses pelayanan dan membantu untuk menggunakan fasilitas pelayanan; dan
- memberikan pelayanan LK3 langsung di lokasi penjangkauan.
Rujukan meliputi:
- mengidentifikasi kebutuhan Keluarga;
- mengomunikasikan kepada sumber pelayanan yang akan menerima rujukan;
- membuat kesepakatan dengan sumber pelayanan yang akan menerima rujukan;
- melaksanakan prosedur rujukan dari sumber pelayanan yang akan menerima rujukan disertai dengan catatan kasus Keluarga ke sumber pelayanan yang akan menerima rujukan; dan
- melakukan pemantauan dan tindak lanjut.
Sumber:
PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA;
Komentar
Posting Komentar