Langsung ke konten utama

LK3 Aceh Besar Provinsi Aceh


Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat LK3 adalah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga.

Tujuan dari LK3 adalah sebagai berikut:

a. mengatasi masalah Psikososial Keluarga;
b. memulihkan kondisi Psikososial Keluarga;
c. meningkatkan Kesejahteraan Keluarga; dan
d. memperkuat Ketahanan Keluarga.

Pembentukan LK3 oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Bahwa Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 93 tahun 2021 tentang Penetapan Struktur Organisasi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Kab. Aceh Besar; 

Pelayanan LK3 dilakukan melalui tahapan: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman masalah; c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. monitoring dan evaluasi; f. terminasi; dan g. bimbingan lanjut.

Pelayanan LK3 terdiri atas:

  •  informasi;
  •  konsultasi;
  •  konseling; 
  •  advokasi;
  • penjangkauan; dan
  • rujukan.

Informasi  meliputi:

  • menghimpun data dan informasi mengenai program, manfaat, dan prosedur untuk memperoleh serta menggunakan pelayanan dari berbagai sumber pelayanan; dan
  • memberikan informasi kepada keluarga dan masyarakat yang membutuhkan sumber pelayanan yang tersedia, termasuk syarat dan prosedur untuk memperoleh pelayanan yang dibutuhkan.

Konsultasi  meliputi:

  • memahami isu yang dialami Keluarga;
  • menemukan alternatif pemecahan masalah;
  • merancang rencana tindak lanjut pemecahan masalah; dan
  • melaksanakan pemecahan masalah Psikososial Keluarga. 

Konseling  mencakup kegiatan:

  • menciptakan hubungan berdasarkan kesetaraan dan saling percaya dengan Keluarga;
  • memahami masalah Keluarga secara mendalam;
  • memberikan dukungan emosional, meningkatkan kesadaran diri, dan motivasi; dan
  • memberikan strategi pemecahan masalah, mengelola stres, dan meningkatkan relasi sosial. 

Advokasi  meliputi:

  • memastikan Keluarga terpenuhi haknya dan mendapatkan pelayanan terbaik;
  • melakukan mediasi dengan pihak terkait;
  • memberikan pendampingan pada Keluarga selama proses peradilan;
  • memberikan informasi terhadap masalah hukum pada Keluarga; dan
  • membimbing Keluarga untuk memiliki kemampuan dalam mengatasi masalah. 

Penjangkauan  meliputi:

  • melakukan kunjungan kepada keluarga untuk menindaklanjuti laporan masyarakat;
  • menghubungi Keluarga yang membutuhkan pelayanan;
  • mengidentifikasi kebutuhan Keluarga yang membutuhkan pelayanan;
  • menciptakan hubungan saling percaya dengan Keluarga yang membutuhkan pelayanan;
  • menghubungkan Keluarga dengan akses pelayanan dan membantu untuk menggunakan fasilitas pelayanan; dan
  • memberikan pelayanan LK3 langsung di lokasi penjangkauan. 

Rujukan  meliputi:

  • mengidentifikasi kebutuhan Keluarga;
  • mengomunikasikan kepada sumber pelayanan yang akan menerima rujukan;
  • membuat kesepakatan dengan sumber pelayanan yang akan menerima rujukan;
  • melaksanakan prosedur rujukan dari sumber pelayanan yang akan menerima rujukan disertai dengan catatan kasus Keluarga ke sumber pelayanan yang akan menerima rujukan; dan
  • melakukan pemantauan dan tindak lanjut. 

Sumber:

PERATURAN MENTERI SOSIAL  NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA;

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika dan Ilmu dalam Komentar

  Etika dan Ilmu masing-masing adalah kumpulan dari beberapa huruf yang membentuk suatu kata. Menurut Websters New International Dictionary, Kata ethical berasal dari kata Yunani ethos. ( Taliziduhu Ndraha, Kybernology, 2003 ). Soejekti Djajadiatma dalam Etika Pemerintahan (1967)   menjelaskan, kalau pada huruf e dari kata itu dibubuhi tanda circumflex (^), yang berarti kesedihan atau kecendrungan batin   untuk melakukan suatu perbuatan yang dipandang baik. Dan kalau huruf e dari kata itu dibubuhi tanda acute accent (`) maka itu akan berarti kebiasaan, adat susila, peraturan dan sebagainya.   Sebagian penulis menyimpulkan bahwa etika adalah suatu pertimbangan yang sistematis tentang prilaku benar atau salah yang berkaitan dengan perilaku. Sedangkan Ilmu dalam bahasa Arab berarti memahami, mengerti atau mengetahui. Terdapat syarat untuk dapat disebut sebagai ilmu yaitu Objektif, Metodologis, Sistematis dan Universal. ( Wikipedia ). Alhamdulillah, Penulis sangat...

Apa Jawaban Saudara

  Apa Jawaban Saudara “Saudara dipilih, Bukan dilotre, Makanya kami tak kenal siapa saudara”, menjadi awal tulisan ini yang merupakan lirik lagu dari Iwan Fals. Pemilihan Anggota Dewan tidak lama lagi akan digelar. Menjadi pertanyaan kita bersama “Apa soalnya, Jika Judulnya “Pemilihan Anggota Dewan”. Kiranya sekarang dapat kita renungkan.   I tilik belang sebelum I pancang, I timang uten sebelum I tene. Surat Kabar adalah satu dari tidak terbatasnya Media para calon Anggota Dewan tersebut dalam mempromosikan dirinya dengan berbagai bentuk. Seperti memohon doa (Kiranya dapat kita kabulkan saat ini juga dengan mendoakan calon tersebut), memohon dukungan (kiranya diminta saat telah menjabat), ada juga yang dalam iklannya menyebutkan beliau anak siapa, geral ama, geral ine, geral anak, (Tesahanpe). Ada kalanya juga para calon lupa dengan kewenangannya dengan menyatakan “ Mari kita ini..., Mari kita Itu... , Bersama saya kita akan..., Sungguh banyak lainnya yang tidak mungk...