Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

Nota Pembelaan

Fakta hanya dapat di Rekonstruksi dan bukan di Konstruksi   (Sidharta, Heurestika dan Hermeneutika Penalaran Hukum. halaman 20) Sudikno Mertokusumo ( The power of Solving legal problem): 1. Legal problem identification; 2. Legal problem solving; 3. Decision making   Kata “pledoi” berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, kamus Hukum, 1973). pledoi merupakan upaya terkahir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, uapaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri. Jeremias Lemek, Penuntun Praktis Membuat Pledoi, cet. ke-2 (Yogyakarta: New Merah Putih, 2009), hlm 16. Gambaran Umum Pledoi 1. Pendahuluan; 3. Tinjauan atas Dakwaan; 4. Fakta-fakta yang Terungkap dalam Persidangan; 5. Analisa  Yuridis; 6. Ur...

ESP-USAID

Program Jasa Lingkungan atau disingkat ESP (akronim dalam bahasa Inggris yang berarti Environmental Services Program ) adalah salah satu program lima tahun yang dikembangkan oleh USAID dan pihak Indonesia dalam menanggapi upaya awal pemerintah Indonesia pada tahun 2002 dengan misi meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan air yang lebih baik, memperluas akses masyarakat terhadap air bersih, dan sanitasi. Organisasi ini berpusat di Jakarta dengan jangkauan nasional dimana proyek-proyeknya terdesentralisasi dan mencakup: Aceh, Sumatra Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta, Jawa Timur. ESP beroperasi pada tahun 2004 dan berakhir pada tahun 2009. Sumber dana program ini dibiayai oleh hibah dari USAID . Bahwa penulis pernah bekerja di ESP sebagai   Aceh Provincial Policy Assistant   pada tanggal  3 February 2009. Awalnya Penulis ditempatkan di Kantor Gubernur Aceh bersama program Aceh Green. Adapun Tugas Penulis pada saat i...

LK3 Aceh Besar Provinsi Aceh

Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat LK3 adalah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga. Tujuan dari LK3 adalah sebagai berikut: a. mengatasi masalah Psikososial Keluarga; b. memulihkan kondisi Psikososial Keluarga; c. meningkatkan Kesejahteraan Keluarga; dan d. memperkuat Ketahanan Keluarga. Pembentukan LK3 oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditetapkan oleh bupati/wali kota. Bahwa Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 93 tahun 2021 tentang Penetapan Struktur Organisasi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Kab. Aceh Besar;  Pelayanan LK3 dilakukan melalui tahapan: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman masalah; c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. monitoring dan evaluasi; f. terminasi; dan g. bimbingan lanjut. Pelayanan LK3 terdiri atas:  inf...

"Amarah dan Anak"

Moral ialah “ Kelakuan yang sesuai dengan ukuran-ukuran (Nilai-Nilai) Masyarakat yang timbul dari hati dan bukan paksaan dari luar yang disertai pula oleh rasa tanggungjawab atas kelaluan tersebut” (Dr. Zakiah Darajat, Peranan Agama dalam kesehatan mental, Gunung Agung Jakarta, 1970) Manusia lahir kedunia dalam keadaan suci bersih; Manusia cenderung berbuat dan bertindak kepada hal hal yang dirasanya baik yang kemudian disebut sebagai faktor internal; Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh interaksi sosial baik didalam rumah tangga, sekolah maupun masyarakat;          PROSES INTERAKSI SOSIAL Imitasi: Yaitu bagaimana seseorang mengadakan penyesuaian diri dengan lingkungannya agar dapat keseragaman didalam setiap segi kehidupan, seperti bahasa, adat dan lainnya; Sugesti: Yaitu pengaruh yang diberikan seseorang terhadap orang banyak, dan orang banyak tersebut menerimanya tanpa kritik. Identifikasi: Yaitu kesadaran ingin menyamakan diri dengan t...

PERJALANAN

  Tulisan adalah kata benda yang tidak mungkin “Ada” dengan sendirinya.  Tulisan selalu dimulai dengan sebuah usaha dengan tujuan tertentu.  Belakangan ini saya atau mungkin saja anda terkesan dengan kemajuan teknologi dengan ditemukannya berbagai alat guna “yang katanya” memudahkan manusia dalam berbagai hal. Termasuk teknologi yang dipakai penulis guna menulis ini. Menurut penulis sendiri, perbandingan manusia yang menulis “kan” pengalaman pribadinya berbanding sedikit dengan manusia yang hanya sekedar mengalami pengalamannya.  Sekedar mengingatkan, bukankah anda pernah mengenyam pendidikan sekolah dasar tentunya, Ingatkah anda sebelum kenaikan kelas diberikan rapor (penulis masih bingung dengan pemilihan kata rapor tersebut, apakah berasal dari kata “report”, “repot”, atau mungkin pihak Dinas Pendidikan punya referensi asal kata tersendiri). Nah ingatkah jika kita semua mempunyai Tulisan tentang kita yang bukan kita yang menulisnya (rapor)?. Manusia, penulis, an...

AMA

  “Islam   instansi pertama yang   meletakkan tanggungjawab atas masing masing para anggota masyarakat itu sendiri sesuai dengan prinsip pernghargaannya terhadap martabat dan kemerdekaan pribadi manusia”. Dengan lain perkataan, kekuatan memelihara kemaslahatan dan stabilitas hidup bermasyarakat ditanamkan dalam masyarakat itu sendiri. Satu masyarakat yang rasa tanggungjawab para anggotanya sudah tumpul, dlamirnya sudah bisu, karena sudah biasa dengan hidup digembalakan dari luar, bisa dihalau kekiri dan kekanan dan biasa memulangkan segala galanya kepada “Yang Berwajib” dengan segala alat alat kekuasaannya, masyarakat yang begitu pada suatu ketika pasti akan terbentur kepada suatu keadaan dimana polisinya perlu dipolisi-i, para sipirnya perlu disipiri, pengawas itu perlu diawasi ....lantaran pencegah pelanggar turut melanggar, masing masing dengan kemahiran dan keseniannya   masing masing... tidak satupun dari semua itu menjadi pembicaraan umum, semua diketahui ora...