Fakta hanya dapat di Rekonstruksi dan bukan di Konstruksi (Sidharta, Heurestika dan Hermeneutika Penalaran Hukum. halaman 20) Sudikno Mertokusumo ( The power of Solving legal problem): 1. Legal problem identification; 2. Legal problem solving; 3. Decision making Kata “pledoi” berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, kamus Hukum, 1973). pledoi merupakan upaya terkahir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, uapaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri. Jeremias Lemek, Penuntun Praktis Membuat Pledoi, cet. ke-2 (Yogyakarta: New Merah Putih, 2009), hlm 16. Gambaran Umum Pledoi 1. Pendahuluan; 3. Tinjauan atas Dakwaan; 4. Fakta-fakta yang Terungkap dalam Persidangan; 5. Analisa Yuridis; 6. Ur...